Koreksi Pasal 1
UU Nomor 10 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tentang gaji dan tunjangan-tunjangan Ketua.
(1) Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang menjadi Ketua bertempat tinggal di Jakarta.
(2) Ketua mendapat gaji sejumlah Rp. 2.100,- (dua ribu seratus rupiah) sebulan.
(3) Di samping gaji tersebut dalam ayat 2 kepada Ketua diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga, sama dengan aturan-aturan yang ditetapkan untuk pegawai- pegawai Negeri Republik INDONESIA.
(4) Selama masa memangku jabatan untuk Ketua disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan Negara dan sebuah mobil dengan pengemudinya.
Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara. Ongkos pemakaian-pemakaian air, penerangan dan gas untuk rumah Ketua ditanggung oleh Negara.
(5) Kepada Ketua diberikan tunjangan jabatan sejumlah Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sebulan.
(6) Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku.
Ia tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan.
Jika dalam perjalanan dinas ternyata harus dikeluarkan lebih daripada apa yang dapat digantikan menurut peraturan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat diajukan untuk mendapat ganti dengan pertelaan tersendiri kepada Jawatan Urusan Perjalanan.
Koreksi Anda
