Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 10 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala milik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan- perusahaan dari Pemerintahan Daerah Karesidenan jang dihapuskan tersebut diatas mendjadi milik Propinsi Djawa Tengah, jang selandjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah dibawahnja. (2) Segala hutang-pihutang Pemerintahan Karesidenan tersebut menjadi tanggungan pemerintah pusat. Pasal 6. Peraturan –peraturan Daerah Karesidenan, sebelum diganti dengan peraturan Daerah Propinsi, berlaku terus sebagai peraturan Daerah Propinsi; peraturan- peraturan itu tidak berlaku lagi sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinja Propinsi Djawa Tengah. BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 7. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH. Agar UNDANG-UNDANG ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara. Ditetapkan di Jogjakarta Pada tanggal 4 Djuli 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, (PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA) ASSAAT. MENTERI DALAM NEGERI, SOESANTO TIRTOPRODJO. Diundangkan pada tanggal 4 Djuli 1950. MENTERI KEHAKIMAN, A.G. PRINGGODIGDO
Koreksi Anda