Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 622

UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik INDONESIA II Nomor 9); b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c UNDANG-UNDANG Darurat Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan- Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 1951, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 81); c. Pasal I dan Pasal 2 UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 12 Tahun 195l tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan UNDANG-UNDANG R.I. Dahulu NR 8 Tahun 194A (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 78 Tahun 1951); d. UNDANG-UNDANG Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UNDANG-UNDANG No. 1 Tahun 1946 Republik INDONESIA tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik INDONESIA dan Mengubah Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1660); e. UNDANG-UNDANG Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana; f. UNDANG-UNDANG . . . K INDONESIA f. UNDANG-UNDANG Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976); g. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana l,ainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1978); h. Pasal 4 Penetapan PRESIDEN Nomor l Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 27261; i. UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1974 ter,tarrg Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3040); j. UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Fenambahan Beberapa Pasal dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang- undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 308O); k. UNDANG-UNDANG Nomor 27 Ta}:.un 1999 tentang Perubahan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 385O); l. Pasal 2... -4t- I Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UNDANG-UNDANG Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 387 4l sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2OOl tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OOl Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4150); m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 20O0 Nomor 2O8, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4026); n Pasal 8l ayat (1) dan Pasal 82 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4235l' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5946); o. Pasal 6... *[T.{faI{Il o Pasal 6 dan Pasal 7 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor I Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi UNDANG-UNDANG (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UNDANG-UNDANG (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6216); Pasal 69 UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l,embaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan kmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 43O1); Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 2I Ta}:r;rr 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO7 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4720); Pasal 27 ayat (l), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (21, Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat(21, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (21 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan l.embaran Negara Republik INDONESIA Nomor 48431 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor I Tahurr 2024 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik INDONESIA Tahtln 2024 Nomor 1, Tambahan kmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 69o5); s. Pasar rs. . . p q r s Pasal 15 dan Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO8 Nomor l7O, Tambahan lrmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4919); Pasal 29 UNDANG-UNDANG Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4928); Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO9 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5035); Dihapus; Pasal 112, Pasal ll3, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, Pasal 123 UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika (t embaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO9 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O09 Nomor 5062) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Ta}:un 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856); Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5164); t w u x. y. Pasal 120 . . . TI:EFITII=N K INDONESIA y. Pasal 120 ayat (f) dan Pasal 126 huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O11 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5216) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 20ll tentang Keimigrasian ([rmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6996); z. Pasal 36 ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol1 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5223) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O23 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6845); aa. Pasal 136 UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol2 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 536O) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2O22 tentangCipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856); bb. Pasal 4 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 54O6); dan cc. Pasal 37 . . . _45_ cc. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (lrmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 20O6 Nomor 64, Tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol4 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diacu oleh ketentuan pasal UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam UNDANG-UNDANG ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307. (3) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4 UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 300 dan Pasal 302 ayat (1) UNDANG-UNDANG ini. (4) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan pasal UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam UNDANG-UNDANG ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603; b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O4; c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O5; d. Pasal 1l pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat ( I ). (5) Dalam . . . INDONESIA 46- (5) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam UNDANG-UNDANG ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599. (6) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diacu oleh ketentuan pasal UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam UNDANG-UNDANG ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 81 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4); dan b. Pasal 82 pengacuannya diganti dengan Pasal 415 atau Pasal 417. (7) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diacu oleh ketentuan pasal UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam UNDANG-UNDANG ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O0; dan b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601. (8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ijazale atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p mengacu Pasal 69 UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (21 UNDANG-UNDANG ini. (9) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf q mengacu Pasal 2 UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455 UNDANG-UNDANG ini. (10) Dalam . . . (10) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf r diacu oleh ketentuan pasal UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam UNDANG-UNDANG ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407; b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441; c. Pasal 28 ayat (21 dan Pasal 45A ayat (21 pengacuannya diganti dengan Pasal 243; d. Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan e. Pasal 31 ayat (l), Pasal 31 ayat (21, dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2). (11) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan pasal UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam UNDANG-UNDANG ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan b. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245. (12) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf t mengacu Pasal 29 UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) UNDANG-UNDANG ini. (13) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, Iambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam UNDANG-UNDANG ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 2341' b. Pasal 67 . . . FITESIDEN ITEPUBLIK INDONESIA b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235; c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236; d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal2371' e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan f. Pasal 7l pengacuannya diganti dengan Pasal 239. (14) Dihapus. (15) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf w diacu oleh ketentuan pasal UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam UNDANG-UNDANG ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a; b. Pasal ll2 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufa; c. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a; d. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat(21 hurufa; e. Pasal I 17 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b; f. Pasal lL7 ayal (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayal(21 hunrfb; C. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) hurufb; h. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat(21 hurufb; i. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufc; j. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufc; k. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat ( 1) huruf c; dan 1. Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat l2l huruf c. (16) Dalam . . . (16) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan pasal UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam UNDANG-UNDANG ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 2 ayal (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat(21; b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) huruf a; c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) hurufb; d. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (l) huruf c; dan e. Pasal 5 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 608. (17) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG tentang keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf y diacu oleh ketentuan pasal UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam UNDANG-UNDANG ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal L20 ayat (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 457; dan b. Pasal 126 huruf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (l ). (18) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf z diacu oleh ketentuan pasal UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam UNDANG-UNDANG ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374; b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (1); c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (2); dan d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (3). (19) Dalam . . . (19) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504 dalam UNDANG-UNDANG ini. (20) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bb mengacu Pasal 4 UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 602 dalam UNDANG-UNDANG ini. (21) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan pasal UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam UNDANG-UNDANG ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295; b. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296; c. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan d. Pasal 4l pengacuannya diganti dengan Pasal299.
Koreksi Anda