Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 613

UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, setiap UNDANG-UNDANG dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu UNDANG-UNDANG ini. (2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan UNDANG-UNDANG. (3) Dalam hal UNDANG-UNDANG di luar UNDANG-UNDANG ini merupakan UNDANG-UNDANG administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana. 53. Pasa1 615 dihapus. 54. Pasal 616 dihapus. 55. Ketentuan . . . 55. Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 di:ubah, sehingga Pasal 622 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda