Koreksi Pasal 599A
UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai berlaku surutnya Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 berlaku sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2O00 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
48. Ketentuan Pasal 6O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6O5 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
49.Ketentuan...
EJr-l-iFTf.T{Il K INDONESIA
49. Ketentuan Pasal 606 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6O6
(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat dengan Mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Pejabat yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.
50. Ketentuan Pasal 609 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
