Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 597

UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f atau Pasal 120 ayat (1) huruf d. 47. Di. antara Pasal 599 dan Pasal 600 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 599A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda