Koreksi Pasal 297
UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
33. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
