Koreksi Pasal 296
UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau halnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
32. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
