Koreksi Pasal 196
UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengian Pasal 193 dipidana.
(2) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dipidana.
(3) Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.
25. Ketentuan ayat (1) Pasal 243 diubah, sehingga Pasal 243 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
