Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas: a. pembayaran ganti rugi; b. perbaikan akibat Tindak Pidana; c. pelaksanaan . . . c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan; d. pemenuhan kewajiban adat; e. pembiayaan pelatihan keda; f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; g. pengumumzrn putusan pengadilan; h. pencabutan izin tertentu; i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi; k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan l. pembubaranKorporasi. (2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun. (3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi. (4) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan perampasan Barang sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf f, sepanjang pidana tambahan ini dijatuhkan atas perampasan Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (f ), Barang lain milik Korporasi yang bernilai sama dengan Barang yang diperintahkan untuk diserahkan dapat dirampas. (5) Dalam hal Korporasi tidak membayar biaya pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan Pasal 93, Barang milik Korporasi yang bernilai sama dengan biaya pengumuman dapat dirampas. (6) Pemenuhan. . . BUK INDON (6) Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dianggap sebanding dengan pidana denda paling sedikit kategori IV. (7) Dalam hal pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dipenuhi, pelaksanaan kewajiban adat diganti dengan ganti rrgi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori IV. (8) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi ganti rugi yang tidak dipenuhi. 21. Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda