Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika: a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya; b. dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan; atau c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat. (3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 14. Ketentuan . . . 14. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9l Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana: a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana; b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana; c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana; d. yang diperoleh dari Tindak Pidana; e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. 15. Ketentuan ayat (3) Pasal 95 diubah, sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda