Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga). 13. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 90 diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda