Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Terpidana selama menjalani pidana penjara pengganti berhak membayar pidana denda yang dijatuhkan. (2) Besarnya denda yang dibayarkan mengurangi pidana penjara pengganti secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3). 12. Ketentuan . . . 12. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda