Koreksi Pasal 77
UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA
Teks Saat Ini
Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum.
1O. Ketentuan . . .
10. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
