Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal ditentukan oleh UNDANG-UNDANG, Setiap Orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan. 4. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan. 5. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda