Koreksi Pasal 37
UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA
Teks Saat Ini
Dalam hal ditentukan oleh UNDANG-UNDANG, Setiap Orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.
4. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
5. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
