Koreksi Pasal 15
UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. UNDANG-UNDANG;
b. Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b dan huruf c hanya berupa ancaman pidana denda paling banyak kategori III.
Koreksi Anda
