Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan: a pidana I-,]I*rFITTI K INDONESIA a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II. (2) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda, diubah menjadi pidana denda dengan ketentuan: a. pidana denda kurang dari kategori II tetap berlaku sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah; dan b. pidana denda lebih dari kategori II, diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III. (3) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan diubah dengan ketentuan: a. pidana kurungan dihapuskan; dan b. pidana denda diubah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberlakukan terhadap Peraturan Daerah mengenai tindak pidana adat.
Koreksi Anda