Koreksi Pasal 3
UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA
Teks Saat Ini
(l) Ketentuan pidana di luar UNDANG-UNDANG Nomor I Tahun 2O23 tentanlg Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana yang ancaman pidana penjaranya di atas 15 (lima belas) tahun tanpa alternatif pidana seumur hidup atau pidana mati, diubah menjadi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Ketentuan pidana di luar UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2O23 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana yang ancaman pidana penjaranya seumur hidup tanpa alternatif pidana penjara maksimum atau pidana mati, diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Koreksi Anda
