Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3Y

UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola; c. tidak memiliki benturan kepentingan., baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Koreksi Anda