Koreksi Pasal 3W
UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN membentuk dewan penasihat.
(2) Dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan masukan dan saran kepada Badan.
(3) Salah satu anggota dewan penasihat cliangkat sebagai Ketua.
(4) Anggota dewan penasihat diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
