Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3R

UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. mampu melakukan perbuatan hukum; c. sehat jasmani dan rohani; d. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama; e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik; f. memiliki f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang inve stasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan; g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana; h. tidak pernah dinyatakan paiilit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan terse but pailit; dan i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Anggota badan pelaksana dilarang saling miemiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan: a. anggota badan pelaksana yang lain; b. anggota dewan pengawas; c. pegawai Badan; d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan / atau e. Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional.
Koreksi Anda