Koreksi Pasal 3N
UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan pengawas terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota:
c. perwakilan dan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai anggota; dan
d. pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota.
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dark hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Koreksi Anda
