Koreksi Pasal 3L
UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Badan berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara.
(2) Badan dapat mempunyai kantor di luar Ibukota Negara.
10. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni
Koreksi Anda
