Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3J

UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset Badan dapat berasal dari: a. modal sebagaimana dimaksud cialam Pasal 3G ayat (1); b. hasil pengembangan aset Badan; c. pemindahtanganan . . c. pemindahtanganan aset negara atau Aset BUMN; d. hibah; dan/atau e. sumber lain yang sah. (2) Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset Badan yang tidak dijaminkan. (3) Pengelolaan aset Badan sepenuhnya dilakukan oleh organ Badan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan.
Koreksi Anda