Koreksi Pasal 3H
UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Badan dapat melakukan investasli, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Opera.sional, dan pihak ketiga.
(2) Keuntungan . .
(2) Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan.
(3) Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayait (2), sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
