Koreksi Pasal 3G
UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Modal Badan bersumber dari:
a. penyertaan modal negara; dan/a tau
b. sumber lain.
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari:
a. dana tunai;
b. barang milik negara; dan/atau
c. saham milik negara pada BUMN.
(3) Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000.000,00 (seribu triliun rupiah).
(4) Modal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.
Koreksi Anda
