Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3F

UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang: a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN; b. menyetujui penambahan dan / atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen; c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional; d. bersama . . . d. bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional; e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan PRESIDEN; dan f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang memibidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Koreksi Anda