Koreksi Pasal 3E
UU Nomor 1 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, PRESIDEN melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum INDONESIA yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah. INDONESIA.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan dan rnengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan cumber dana lain.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(5) Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, Menteri menempatkan perwakilannya di Badan, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan PRESIDEN.
Koreksi Anda
