Koreksi Pasal II
UU Nomor 1 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal.
28 ayat (2), Pasal 28 ayal (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat
(1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat
(5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat
(2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2O23 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O23 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6842).
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
1 2
-2t- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Jarruari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd SK No 190175A Djaman
TI.I JTFIIIilNFIEFI;FIA
Koreksi Anda
