Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18A

UU Nomor 1 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Elektronik internasional yang menggunakan klausula baku yang dibuat oleh Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dengan hukum INDONESIA dalam hal: a. pengguna layanan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagai salah satu pihak dalam Transaksi Elektronik berasal dari INDONESIA dan memberikan persetqjuannya dari atau dalam yurisdiksi INDONESIA; b. tempat pelaksanaan kontrak ada di wilayah INDONESIA; dan/ atau c. Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki tempat usaha atau melakukan kegiatan usaha di wilayah INDONESIA. (21 Kontrak Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami, serta menjunjung prinsip iktikad baik dan transparansi. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ2T ... 8 SK No 19019l A LIK iNf.ftIf+TA -l 9
Koreksi Anda