Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 1 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat. (2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/ atau pertukaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. (2a) Transaksi . . . SK No 190190A :Ili iirl. IIIilNIinIiiEIA 7 (2a) Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertilikat Elektronik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai irenyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21, dan ayat (2al diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda