Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 168

UU Nomor 1 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. dendaadministratif; c. penghentian sementara; dan/atau d. pemutusan Akses. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, dan di antara ayal l2l dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a1, dar ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda