Koreksi Pasal 13A
UU Nomor 1 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dapat menyelenggarakan layanan berupa:
a. Tanda Tangan Elektronik;
b. segel elektronik;
c. penanda waktu elektronik;
d. layanan pengiriman elektronik tercatat;
e. autentikasi situs web;
f. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik;
g. identitas digital; dan/atau
h. layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksqd pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
4. Penjelasan . . .
SK No 190188A
.,(
4. Penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
5. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 168 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
