Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13A

UU Nomor 1 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dapat menyelenggarakan layanan berupa: a. Tanda Tangan Elektronik; b. segel elektronik; c. penanda waktu elektronik; d. layanan pengiriman elektronik tercatat; e. autentikasi situs web; f. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik; g. identitas digital; dan/atau h. layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksqd pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 4. Penjelasan . . . SK No 190188A .,( 4. Penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 5. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 168 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda