Koreksi Pasal 13
UU Nomor 1 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang berhak menggunakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(21 Penyelenggara Sertilikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di INDONESIA harus berbadan hukum INDONESIA dan berdomisili di INDONESIA.
Jasa untuk SK No 190187A
(4) Ketentuan . . .
i IHirEftXTIf.T.TIfdfA
3
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum tersedia di INDONESIA.
(5) Pengakuan timbal balik (mutual recognition) untuk mengenali Sertifikat Elektronik antarnegara didasarkan pada perjanjian kerja sEuna.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
