Koreksi Pasal 5
UU Nomor 1 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di INDONESIA.
(3) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam UNDANG-UNDANG.
Ketentuan ayat (3), ayat (41, ayat (5), dan ayat (6) Pasal 13 serta penjelasan ayat (5) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
2
Koreksi Anda
