Koreksi Pasal 24
UU Nomor 1 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.
(21 Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
