Koreksi Pasal 17
UU Nomor 1 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang ditqju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.
l2l Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:
a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditqiukan untuk te{adinya Tindak Pidana; dan
b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.
(3) Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
(4) Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(5) Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Pasal 18. . .
SK No 161009A
EITtrELItrEEIIEIn
Koreksi Anda
