Koreksi Pasal 16
UU Nomor 1 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Teks Saat Ini
Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Koreksi Anda
