Koreksi Pasal 10
UU Nomor 1 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Teks Saat Ini
Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.
Bagran Keem,at . . .
PTIESIDEN
Baglan Keempat Tempat Tindak Pidana
Koreksi Anda
