Koreksi Pasal 18
UU Nomor 1 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
(2) Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Koreksi Anda
