Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 1 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12% (dua belas persen). (2) Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). (3) Tarif BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
Koreksi Anda