Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 1 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. (2) Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
Koreksi Anda