Koreksi Pasal 6
UU Nomor 1 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2).
(2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2) dapat tidak dipungut, dalam hal:
a. potensinya kurang memadai; dan/atau
b. Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan untuk tidak memungut.
(3) Jenis Pajak yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
Koreksi Anda
