Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 1 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi: a. pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi; b. pengelolaan TKD; c. pengelolaan Belanja Daerah; d. pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan e. pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Koreksi Anda