Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik INDONESIA dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi (Treaty between the Republic of INDONESIA and the United Arab Emirates on Extradition) yang ditandatangani pada tanggal 2 Februari 2014 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.