Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
UU

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Singapore Relating To The Delimitation Of The Territorial Seas Of The Two Countries In The Eastern Part Of The Strait Of Singapore, 2014)

UU Nomor 1 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.