Koreksi Pasal 20
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penjaminan dapat melakukan sebagian kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah dengan membentuk UUS.
(2) Perusahaan Penjaminan yang membentuk UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam anggaran dasarnya, wajib memuat maksud dan tujuan perusahaan untuk menjalankan sebagian kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(5) Penolakan atas permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara tertulis dan disertai alasannya.
Koreksi Anda
