Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan usaha Penjaminan dan Penjaminan Ulang wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan: a. akta pendirian badan hukum; b. anggaran dasar; c. susunan organisasi; d. data direksi/pengurus dan data dewan komisaris/dewan pengawas/pengawas; e. data pemegang saham atau anggota; f. sistem dan prosedur kerja usaha Penjaminan dan Penjaminan Ulang; g. keterangan mengenai tenaga ahli penjaminan; h. modal disetor; i. kelayakan rencana kerja; j. kesiapan infrastruktur; k. konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, jika terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan l. syarat lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat. (3) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda