Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin terdiri atas: a. aktuaris; b. akuntan publik; c. penilai publik; dan d. profesi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk dapat menyediakan jasa bagi Lembaga Penjamin, profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar terlebih dahulu di Otoritas Jasa Keuangan. (3) Lembaga Penjamin wajib menggunakan profesi penyedia jasa penjaminan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda