Koreksi Pasal 52
UU Nomor 1 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan kegiatan usahanya, Lembaga Penjamin dapat menggunakan jasa lembaga penunjang penjaminan.
(2) Lembaga penunjang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
b. agen penjamin;
c. broker; dan
d. lembaga penunjang penjaminan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Lembaga penunjang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terdaftar terlebih dahulu di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Lembaga Penjamin wajib menggunakan lembaga penunjang penjaminan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang menggelapkan IJP, IJK, IJPU, dan/atau IJKU.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penunjang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
